Surabaya, Memorandum.co.id - DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak pengusaha untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan permenaker 06/2016. Kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa ditawar. Presiden DPP Sarbumusi, Saiful Bahri Ansori menjelaskan, Sarbumusi mempunyai pandangan sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan serikat pekerja lain. "Secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha," terang Saiful Bahri Ansori, Sabtu (9/5/2020). Ia menyebutkan, ketentuan pemberian THR diatur dalam pasal 2 ayat 1 permenaker 06/2016. Saiful Bahri Ansori menegaskan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid-19. "Perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh permenaker nomor 6 tahun 2016," tegasnya. Mekanisme pembayaran THR, juga melihat kondisi saat ini. Apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak covid 19 (dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan) maka mekanisme pembayaran bisa didialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja dengan mekanisme pertama, pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja). Kedua, bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016. "DPP konfederasi Sarbumusi mempunyai sikap bahwa untuk menjamin kesepakatan dilaksanakan wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat," kata dia. Saiful Bahri yang juga anggota DPR RI bidang pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, pengawasan pemberian THR harus proaktif. "Pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker, pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut," beber Saiful Bahri Ansori. (day)
Sarbumusi Desak Pengusaha Bayar THR
Sabtu 09-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,21:29 WIB
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Mulai Penjaringan Calon Ketua PAC di Dapil 4 dan Dapil I
Kamis 05-02-2026,18:06 WIB
Target Satu Keluarga Satu Sarjana, Surabaya Geber Beasiswa Kuliah 24 Ribu Mahasiswa
Kamis 05-02-2026,18:25 WIB
Persebaya Datangkan Dua Amunisi Baru untuk Putaran Kedua Kompetisi
Terkini
Jumat 06-02-2026,17:03 WIB
Polres Batu dan Pemkot Gelar Korve Massal di Alun-Alun, Implementasikan Gerakan Indonesia ASRI
Jumat 06-02-2026,16:57 WIB
Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Komunikasi Publik Peserta KKN Taruna STPN
Jumat 06-02-2026,16:49 WIB
Tiga Pilar Wujudkan Indonesia Asri di Kawasan Pasar Surya Lakarsantri Surabaya
Jumat 06-02-2026,16:40 WIB
Terpisah di Tengah Tawaf, Pasutri Jemaah Umrah Bakkah Travel Bertemu di Bawah Lindungan Kakbah
Jumat 06-02-2026,16:34 WIB