Surabaya, Memorandum.co.id - DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak pengusaha untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan permenaker 06/2016. Kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa ditawar. Presiden DPP Sarbumusi, Saiful Bahri Ansori menjelaskan, Sarbumusi mempunyai pandangan sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan serikat pekerja lain. "Secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha," terang Saiful Bahri Ansori, Sabtu (9/5/2020). Ia menyebutkan, ketentuan pemberian THR diatur dalam pasal 2 ayat 1 permenaker 06/2016. Saiful Bahri Ansori menegaskan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid-19. "Perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh permenaker nomor 6 tahun 2016," tegasnya. Mekanisme pembayaran THR, juga melihat kondisi saat ini. Apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak covid 19 (dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan) maka mekanisme pembayaran bisa didialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja dengan mekanisme pertama, pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja). Kedua, bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016. "DPP konfederasi Sarbumusi mempunyai sikap bahwa untuk menjamin kesepakatan dilaksanakan wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat," kata dia. Saiful Bahri yang juga anggota DPR RI bidang pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, pengawasan pemberian THR harus proaktif. "Pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker, pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut," beber Saiful Bahri Ansori. (day)
Sarbumusi Desak Pengusaha Bayar THR
Sabtu 09-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,12:54 WIB
Blue Fish Rasa Sayang, Gozadera Bar De Tapas, dan Warung Hantu Dirazia Polda Jatim
Kamis 21-11-2024,10:46 WIB
Pemotor Vario Tewas Hantam Truk Parkir di Merr Ternyata Berkendara Sambil Lihat HP
Kamis 21-11-2024,11:38 WIB
Survei Republic Institute Pilkada Madiun, Maidi-Panuntun Dinilai Unggul
Kamis 21-11-2024,22:01 WIB
Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas
Kamis 21-11-2024,10:08 WIB
200 Ribu Relawan Priarno Connection Siap Menangkan Rijanto-Beky dalam Pilkada Blitar 2024
Terkini
Jumat 22-11-2024,09:00 WIB
Cegah Judi Online, Polsek Margomulyo Lakukan Pembinaan Kepada Gen Z
Jumat 22-11-2024,08:54 WIB
Kampanye Akbar Munajat Perubahan Lamongan, Tokoh Nasional bersama Sound Horeg Turun Gunung
Jumat 22-11-2024,08:47 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Vs Persija: Jika Bajul Ijo Tidak Hati-Hati akan Sangat Berbahaya
Jumat 22-11-2024,08:29 WIB