Surabaya, Memorandum.co.id - DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak pengusaha untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan permenaker 06/2016. Kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa ditawar. Presiden DPP Sarbumusi, Saiful Bahri Ansori menjelaskan, Sarbumusi mempunyai pandangan sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan serikat pekerja lain. "Secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha," terang Saiful Bahri Ansori, Sabtu (9/5/2020). Ia menyebutkan, ketentuan pemberian THR diatur dalam pasal 2 ayat 1 permenaker 06/2016. Saiful Bahri Ansori menegaskan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid-19. "Perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh permenaker nomor 6 tahun 2016," tegasnya. Mekanisme pembayaran THR, juga melihat kondisi saat ini. Apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak covid 19 (dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan) maka mekanisme pembayaran bisa didialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja dengan mekanisme pertama, pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja). Kedua, bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016. "DPP konfederasi Sarbumusi mempunyai sikap bahwa untuk menjamin kesepakatan dilaksanakan wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat," kata dia. Saiful Bahri yang juga anggota DPR RI bidang pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, pengawasan pemberian THR harus proaktif. "Pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker, pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut," beber Saiful Bahri Ansori. (day)
Sarbumusi Desak Pengusaha Bayar THR
Sabtu 09-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Jumat 21-08-2026,01:39 WIB
Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,00:45 WIB
Khofifah Dorong Lulusan Taruna Nala Malang Isi Beragam Sektor Strategis
Jumat 21-08-2026,01:17 WIB
ABVI Berburu Talenta Bola Voli Pelajar Tulungagung dan Trenggalek
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:17 WIB
Kepala BGN Tegaskan Kepala SPPG yang Lalai dan Sebabkan Kejadian Fatal Akan Dipecat
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Gucialit Kawal Ketahanan Pangan Warga Lumajang
Jumat 21-08-2026,20:49 WIB