Surabaya, Memorandum.co.id - DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak pengusaha untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan permenaker 06/2016. Kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa ditawar. Presiden DPP Sarbumusi, Saiful Bahri Ansori menjelaskan, Sarbumusi mempunyai pandangan sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan serikat pekerja lain. "Secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha," terang Saiful Bahri Ansori, Sabtu (9/5/2020). Ia menyebutkan, ketentuan pemberian THR diatur dalam pasal 2 ayat 1 permenaker 06/2016. Saiful Bahri Ansori menegaskan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid-19. "Perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh permenaker nomor 6 tahun 2016," tegasnya. Mekanisme pembayaran THR, juga melihat kondisi saat ini. Apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak covid 19 (dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan) maka mekanisme pembayaran bisa didialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja dengan mekanisme pertama, pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja). Kedua, bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016. "DPP konfederasi Sarbumusi mempunyai sikap bahwa untuk menjamin kesepakatan dilaksanakan wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat," kata dia. Saiful Bahri yang juga anggota DPR RI bidang pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, pengawasan pemberian THR harus proaktif. "Pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker, pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut," beber Saiful Bahri Ansori. (day)
Sarbumusi Desak Pengusaha Bayar THR
Sabtu 09-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Terkini
Minggu 25-10-2026,08:35 WIB
Kapolres Gresik Gelar Safari Subuh, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri
Minggu 25-10-2026,08:13 WIB
Sinergi dengan BPBD, Kanim Cilegon Ikuti Pelatihan Mitigasi Megathrust dan Erupsi Gunung Berapi
Minggu 25-10-2026,07:09 WIB
Wali Kota Bersama Rakyat, Bagus Panuntun Selesaikan Persoalan Warga Kota Madiun
Minggu 25-10-2026,06:51 WIB
Subuh Keliling, Kapolres Blitar Ajak Warga Tingkatkan Sinergi Jaga Kamtibmas
Minggu 25-10-2026,06:36 WIB