Polisi Ungkap Fakta Kasus Asusila yang Melibatkan eks Ketua Ormas Kota Surabaya

Selasa 18-03-2025,12:18 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Dimintai Tolong Benahi Listrik, Seorang Kakek Malah Cabuli Anak Kecil

Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fdn)

Kategori :