
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Serius Wujudkan Target Bebas Banjir 2028
"Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait persoalan ini harus terjaga semua di Raperda Pengendalian Banjir," paparnya.
Selain itu, Aning menyinggung perlunya penyempurnaan sarana dan prasarana penanggulangan banjir, seperti jumlah dan letak rumah pompa.
"Karena sudah banyak yang tidak sesuai. Misalnya jumlah rumah pompa kemudian letak rumah pompa sudah banyak yang tidak sesuai. Dan sulit untuk dilaksanakan untuk 5 rayon, " tandasnya.
Aning menegaskan bahwa Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang tegas dan terukur akan menghindarkan masyarakat dari harapan palsu. "Pengendalian dan Penanganan Banjir harus menjadi skala prioritas di Surabaya," pungkasnya. (alf)