"Minuman keras ini bisa mengandung zat berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 204 ayat (1) KUHP – Penjualan barang berbahaya bagi kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen,
Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 – Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Polres Malang Musnahkan Miras Ilegal
"Ini adalah bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa, karena miras ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat," pungkas Kompol Bayu. (kid)