
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Tak semua bidang tanah di Kota Madiun telah bersertifikat. Buktinya, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN setempat mencatat adanya ribuan bidang tanah belum tercatat dalam dokumen kepemilikan tanah.
‘’Semua bidang tanah di Kota Madiun telah terpetakan. Dari seluruh bidang tanah yang ada, sekitar 2.500 bidang tanah belum tersertifikat,’’ ungkap Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh belum lama ini.
BACA JUGA:Akhirnya, Kantah ATR/BPN Kota Madiun Akui Tanah Sengketa Aset Ternyata Milik Pribadi
Mini Kidi--
Triawan menjelaskan, sekitar 2.500 bidang tanah merupakan 2,4 persen dari total sekitar 66 ribu bidang tanah di Kota Madiun. Sisanya atau 97,6 persen telah bersertifikat.
‘’Belum terserifikat bukan berarti belum terpetakan. Semua kita petakan dengan sistem delineasi,’’ terangnya.
Menurut Triawan, ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya, bidang tanah masih bersengketa maupun belum jelas kepemilikannya. Dengan kondisi tersebut, Kantah ATR/BPN tidak bisa memproses sertifikat.
BACA JUGA:WKR Desak Satgas Anti Mafia Tanah Periksa Kantah ATR/BPN Kota Madiun
‘’Kalau memang ada sengketa ya kita tunggu sengketanya selesai biar tahu siapa pemilik sesungguhnya,’’ ujarnya.
Di samping itu, Kantah ATR/BPN bakal terus meng-update pemetaan dan pendataan objek tanah yang belum bersertifikat. Termasuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mengejar 100 bidang tanah bersertifikat. Pasalnya, sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat.
‘’Kalau secara persentase 97,6, Kantah ATR/BPN Kota Madiun salah satu kantah terlengkap dan semua bidang tanah terpetakan,’’ pungkasnya.(adi)