Satpol PP Kota Surabaya Temukan Dua Restoran Jual Miras Saat Ramadan, Amankan 76 Botol

Kamis 13-03-2025,15:57 WIB
Reporter : Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadhan 2025. Upaya tersebut dilakukan, untuk kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang bahkan menyajikan minuman beralkohol, selama bulan Suci Ramadhan berlangsung. 

Rabu 13 Maret 2025 malam, petugas Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan pada dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur. Dari pengawasan tersebut, petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA:Isi Waktu Luang dengan Badminton, Petugas Satpol PP Ini Selalu Jaga Kebugaran dan Kedepankan Sikap Humanis


Mini Kidi--

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan, giat tersebut merupakan tindaklanjut aduan warga, yang mendapati kedua restoran tersebut masih menjual minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.

“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran. Karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. 

BACA JUGA:Penertiban PKL di Sekitaran Kampus C Unair, Polsek Mulyorejo Dampingi Satpol PP

“Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki kedua restoran ini. Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang hari ini ikut mendampingi,” kata Bagus. 

Dari giat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol yang didapat dari lokasi pertama. Serta 48 botol minuman beralkohol lainnya, didapat dari lokasi kedua.

“Total kami amankan 76 botol minuman beralkohol, untuk barang bukti ini kami bawa ke kantor Satpol PP dan akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan,” kata Bagus.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Yustisi Sasar Rumah Kos

Lebih lanjut, selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada giat tersebut petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. 

“Karena mereka melanggar maka kami pasang stiker pelanggaran. Yang mana kami juga turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” kata Bagus. 

Bagus juga mengatakan, demi menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama Ramadhan, pihaknya bakal memperketat pengawasan pada seluruh RHU lainnya. 

Kategori :