BACA JUGA:Siap Terapkan Deep Learning di Sekolah, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pusat
"AI penapisan jenis perizinan kegiatan usaha bertujuan untuk memudahkan pemohon dalam pemenuhan izin usahanya," ungkap Lasidi.
Menurut dia, AI ini merupakan bentuk sinergi sistem antara data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di DPM-PTSP dengan data milik PD terkait. Di antaranya, terkait data ruang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), data penapisan jenis dan kewenangan penerbitan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta data penapisan kelas jalan dan kewenangan penerbitan amdal lalin di Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sistem AI ini menghasilkan infomasi jenis izin yang wajib dimiliki oleh pemohon secara riil," tambah Lasidi, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Surabaya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025
Sementara dalam bidang inovasi penanaman modal, Lasidi menuturkan bahwa pihaknya akan menyusun blueprint kebijakan penanaman modal serta membentuk tim percepatan investasi. Selain itu, inovasi penanaman modal juga mencakup kegiatan promosi investment roadshow hingga layanan Chatbot berupa SIPINTAR (Sistem Informasi Perizinan dan Investasi Kota Surabaya).
"Chatbox dapat diprogram untuk menjawab pertanyaan umum secara otomatis mempercepat waktu respon. Selain itu, layanan ini dapat beroperasi sepanjang waktu, sehingga memberikan akses kepada pelanggan untuk mendapatkan informasi kapan saja," pungkasnya. (rio)