Surabaya, memorandum.co.id - Belum sempat menerima upah dari mengambil 300 gram sabu, Dwi Purwanto (46), warga Jalan Pacuan Kuda keburu ditangkap polisi. Keterangan ini dibenarkan terdakwa yang disidang secara telekonferensi saat mendengarkan kesaksian penangkap, Rabu (6/5). "Iya benar, saya ditangkap di depan Stasiun Pasar Turi saat dijemput teman, Kris Sugijanto dengan motor," ujar pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini. Terdakwa yang ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa juga mengaku baru terima Rp 2 juta. "Itu hanya uang transport saja. Karena tidak punya tabungan maka saya minta ditransfer ke rekening teman Kris Sugijanto," jelas terdakwa yang didampingi pengacara Roni ini. Terdakwa juga membenarkan bahwa dirinya mengambil sabu atas perintah Doel (DPO) di Mall Kelapa Gading. "Saya diberi orang tidak dikenal sebanyak tiga bungkus plastik. Masing-masing 100 gram sabu," pungkas Dwi di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo. Sedangkan JPU Irene Ulfa kembali menanyakan keterlibatan Kris Sugijanto dan dijawab terdakwa bahwa ia tidak tahu apa-apa. "Saya pinjam KTP dan uang dikirim ke rekening Kris," tambah Dwi. (fer)
Hanya Terima Uang Transport, Kurir 300 Gram Sabu Diadili
Rabu 06-05-2020,14:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :