Bojonegoro, Memorandum.co.id - Dua rumah milik seorang warga di Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dilahap api hingga ludes. Bangunan rumah semi permanen itu tinggal rangka setelah api berhasil dipadamkan. Rumah itu adalah milik Yuanita (35). Awalnya, percikan api kali pertama diketahui oleh pemilik rumah, Sabar (64), Warga RT 5 RW 2 Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro di rumah anaknya Yuanita yang letaknya bersebelahan. Kebakaran itu diketahui saat Sabar hendak berwudlu. Mengetahui ada percikan api di rumah anaknya, ia kemudian melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke petugas pemadam kebakaran. Kepala Bidang Pengendalian Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro, Sukirno mengatakan, untuk memadamkan api dikerahkan 10 personil dengan dua unit mobil pemadam. “Sekitar satu jam setengah api baru bisa dipadamkan serta pembasahan oleh petugas dari Pos Baureno dan Pos Kota,” ujar Sukirno. Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 170 juta. Rumah Sabar berukuran 10 meter x 12 meter dengan bangunan semi permanen terbakar habis dan rumah anaknya berukuran 6 meter x 12 meter juga ludes. Pemadaman dibantu oleh masyarakat sekitar dan unsur pemerintah setempat. Meski begitu tidak ada korban jiwa, beberapa barang berharga juga bisa diselamatkan diantaranya gabah 13 karung, perabotan rumah tangga dan surat-surat penting. (top/har)
Kebakaran di Sroyo Bojonegoro Ludeskan 2 Rumah
Rabu 06-05-2020,11:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,14:10 WIB
MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru
Terkini
Kamis 15-01-2026,11:44 WIB
Polsek Simokerto Bersama 3 Pilar Gelar Kerja Bakti di Jalan Gembong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB