Pasuruan, memorandum.co.id - Muhammad Mahmud (44), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polsek Gempol karena dikeroyok pemuda setempat. Namun dalam perkembangannya, korban dilaporkan balik. Menurut keterangan korban melalui Ibrahim Hamdi kuasa hukumnya menjelaskan, tanpa sebab yang jelas korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di Jalan Dusun Wonoayu. Akibatnya korban menderita luka memar di bagian wajah, Jumat (17/4). “Menurut keterangan korban, sebelum kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada cekcok antara korban dan pelaku,” ujar Ibrahim. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, dua hari sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, adik korban yang pada saat itu tengah sakit dijenguk oleh para teman-temannya, tiba-tiba keluarga si pelaku ngamuk dan sempat mengancam akan memukuli keluarga korban dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa saat kemudian, korban pulang dari kerja mendapat cerita dari istrinya. Korban pun berinisiatif untuk melapor dan menanyakan kejadian ini kepada ketua RT setempat. “Ancaman dari pelaku ini sudah direkomendasikan agar korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena mempertimbangkan kerukunan antartetangga, keluarga korban tidak melaporkan ancaman tersebut, dan terjadilah pengeroyokan itu,” paparnya. Sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku, korban yang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian mengusut kejadian ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal korban hingga perkara ini tuntas,” tandas Ibrahim. Terpisah, Kapolsek Gempol Kompol Maryono dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban tersebut. “Kanitreskrim kami melaporkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan. Untuk lebih jelasnya, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kanit, karena saya sendiri masih sibuk untuk penanganan covid bersama muspika,” papar Maryono melalui telepon selulernya, Selasa (5/5). Informasi yang diterima Memorandum, ada dua laporan yang masuk di meja Polsek Gempol dari kedua belah pihak yang saling melaporkan, dari Mahmud melaporkan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan terlapor juga melaporkan pihak korban dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mtr/lis/tyo)
Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
Rabu 06-05-2020,00:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB