Pasuruan, memorandum.co.id - Muhammad Mahmud (44), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polsek Gempol karena dikeroyok pemuda setempat. Namun dalam perkembangannya, korban dilaporkan balik. Menurut keterangan korban melalui Ibrahim Hamdi kuasa hukumnya menjelaskan, tanpa sebab yang jelas korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di Jalan Dusun Wonoayu. Akibatnya korban menderita luka memar di bagian wajah, Jumat (17/4). “Menurut keterangan korban, sebelum kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada cekcok antara korban dan pelaku,” ujar Ibrahim. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, dua hari sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, adik korban yang pada saat itu tengah sakit dijenguk oleh para teman-temannya, tiba-tiba keluarga si pelaku ngamuk dan sempat mengancam akan memukuli keluarga korban dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa saat kemudian, korban pulang dari kerja mendapat cerita dari istrinya. Korban pun berinisiatif untuk melapor dan menanyakan kejadian ini kepada ketua RT setempat. “Ancaman dari pelaku ini sudah direkomendasikan agar korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena mempertimbangkan kerukunan antartetangga, keluarga korban tidak melaporkan ancaman tersebut, dan terjadilah pengeroyokan itu,” paparnya. Sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku, korban yang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian mengusut kejadian ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal korban hingga perkara ini tuntas,” tandas Ibrahim. Terpisah, Kapolsek Gempol Kompol Maryono dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban tersebut. “Kanitreskrim kami melaporkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan. Untuk lebih jelasnya, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kanit, karena saya sendiri masih sibuk untuk penanganan covid bersama muspika,” papar Maryono melalui telepon selulernya, Selasa (5/5). Informasi yang diterima Memorandum, ada dua laporan yang masuk di meja Polsek Gempol dari kedua belah pihak yang saling melaporkan, dari Mahmud melaporkan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan terlapor juga melaporkan pihak korban dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mtr/lis/tyo)
Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
Rabu 06-05-2020,00:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB