Pasuruan, memorandum.co.id - Muhammad Mahmud (44), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polsek Gempol karena dikeroyok pemuda setempat. Namun dalam perkembangannya, korban dilaporkan balik. Menurut keterangan korban melalui Ibrahim Hamdi kuasa hukumnya menjelaskan, tanpa sebab yang jelas korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di Jalan Dusun Wonoayu. Akibatnya korban menderita luka memar di bagian wajah, Jumat (17/4). “Menurut keterangan korban, sebelum kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada cekcok antara korban dan pelaku,” ujar Ibrahim. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, dua hari sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, adik korban yang pada saat itu tengah sakit dijenguk oleh para teman-temannya, tiba-tiba keluarga si pelaku ngamuk dan sempat mengancam akan memukuli keluarga korban dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa saat kemudian, korban pulang dari kerja mendapat cerita dari istrinya. Korban pun berinisiatif untuk melapor dan menanyakan kejadian ini kepada ketua RT setempat. “Ancaman dari pelaku ini sudah direkomendasikan agar korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena mempertimbangkan kerukunan antartetangga, keluarga korban tidak melaporkan ancaman tersebut, dan terjadilah pengeroyokan itu,” paparnya. Sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku, korban yang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian mengusut kejadian ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal korban hingga perkara ini tuntas,” tandas Ibrahim. Terpisah, Kapolsek Gempol Kompol Maryono dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban tersebut. “Kanitreskrim kami melaporkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan. Untuk lebih jelasnya, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kanit, karena saya sendiri masih sibuk untuk penanganan covid bersama muspika,” papar Maryono melalui telepon selulernya, Selasa (5/5). Informasi yang diterima Memorandum, ada dua laporan yang masuk di meja Polsek Gempol dari kedua belah pihak yang saling melaporkan, dari Mahmud melaporkan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan terlapor juga melaporkan pihak korban dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mtr/lis/tyo)
Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
Rabu 06-05-2020,00:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,11:47 WIB
Rayakan 23 Tahun, Baba Rafi: Dari Gerobak Menuju Global Brand, Emil Dardak dan Bu Rudy Beri Apresiasi
Selasa 15-09-2026,13:40 WIB
Pertamina Bidik Talenta Muda, Empat Direksi Alumni ITS Turun Langsung
Selasa 15-09-2026,14:04 WIB
Profil dan Harta Lampri, Dirjen ATR/BPN yang Terjaring OTT KPK Punya Toyota Rp 555 Juta
Rabu 16-09-2026,00:17 WIB
Hari Kedelapan, SAR Nihil Cari Arupadhatu 1 Meski Sempat Jangkau 500 Meter dari GAK
Selasa 15-09-2026,11:15 WIB
PO Fiktif Terbongkar, Uang Investor Baru Diputar untuk Bayar yang Lama
Terkini
Rabu 16-09-2026,10:28 WIB
Alumni SMK Kesehatan Nusantara Surabaya Mengeluh, Ijazah Tertahan Meski Dapat Bantuan Baznas
Rabu 16-09-2026,10:20 WIB
Korsleting Listrik Hanguskan Kandang di Mantup Lamongan, 12 Ribu Ayam Terpanggang
Rabu 16-09-2026,10:14 WIB
Lewat Mesin X-Ray, Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Kera hingga Tupai Tanpa Dokumen
Rabu 16-09-2026,10:06 WIB
Ning Lia Dorong Mahasiswa Tak Cuma Jadi Penonton, Berani Kawal Regulasi
Rabu 16-09-2026,09:59 WIB