Pasuruan, memorandum.co.id - Muhammad Mahmud (44), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polsek Gempol karena dikeroyok pemuda setempat. Namun dalam perkembangannya, korban dilaporkan balik. Menurut keterangan korban melalui Ibrahim Hamdi kuasa hukumnya menjelaskan, tanpa sebab yang jelas korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di Jalan Dusun Wonoayu. Akibatnya korban menderita luka memar di bagian wajah, Jumat (17/4). “Menurut keterangan korban, sebelum kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada cekcok antara korban dan pelaku,” ujar Ibrahim. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, dua hari sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, adik korban yang pada saat itu tengah sakit dijenguk oleh para teman-temannya, tiba-tiba keluarga si pelaku ngamuk dan sempat mengancam akan memukuli keluarga korban dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa saat kemudian, korban pulang dari kerja mendapat cerita dari istrinya. Korban pun berinisiatif untuk melapor dan menanyakan kejadian ini kepada ketua RT setempat. “Ancaman dari pelaku ini sudah direkomendasikan agar korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena mempertimbangkan kerukunan antartetangga, keluarga korban tidak melaporkan ancaman tersebut, dan terjadilah pengeroyokan itu,” paparnya. Sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku, korban yang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian mengusut kejadian ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal korban hingga perkara ini tuntas,” tandas Ibrahim. Terpisah, Kapolsek Gempol Kompol Maryono dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban tersebut. “Kanitreskrim kami melaporkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan. Untuk lebih jelasnya, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kanit, karena saya sendiri masih sibuk untuk penanganan covid bersama muspika,” papar Maryono melalui telepon selulernya, Selasa (5/5). Informasi yang diterima Memorandum, ada dua laporan yang masuk di meja Polsek Gempol dari kedua belah pihak yang saling melaporkan, dari Mahmud melaporkan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan terlapor juga melaporkan pihak korban dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mtr/lis/tyo)
Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
Rabu 06-05-2020,00:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,06:57 WIB
Buntalan dan Karton Dilarang Masuk Bagasi, FK Patuh Jatim Imbau Travel Sosialisasi Aturan Baru Lion Air
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,09:45 WIB
Bukan Agenda Resmi, Pengurus PSHT Minta Anggota Percayakan Hukum ke Polrestabes Surabaya
Jumat 31-07-2026,10:27 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Resmi Dibuka, Bupati Warsubi: Kesempatan Wujudkan Generasi Berprestasi
Terkini
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB
KJS Luncurkan Madura Ethnic Carnival 2026, Angkat Kejayaan Keraton Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB
Tim Wasev Tinjau TMMD Ke-129 di Sampang, Pastikan Program Tepat Sasaran
Jumat 31-07-2026,22:01 WIB
Tiga Pilar Bubutan Amankan Peringatan HUT Ke-51 PUSKUD Jatim di Surabaya
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB