Pasuruan, memorandum.co.id - Muhammad Mahmud (44), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polsek Gempol karena dikeroyok pemuda setempat. Namun dalam perkembangannya, korban dilaporkan balik. Menurut keterangan korban melalui Ibrahim Hamdi kuasa hukumnya menjelaskan, tanpa sebab yang jelas korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di Jalan Dusun Wonoayu. Akibatnya korban menderita luka memar di bagian wajah, Jumat (17/4). “Menurut keterangan korban, sebelum kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada cekcok antara korban dan pelaku,” ujar Ibrahim. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, dua hari sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, adik korban yang pada saat itu tengah sakit dijenguk oleh para teman-temannya, tiba-tiba keluarga si pelaku ngamuk dan sempat mengancam akan memukuli keluarga korban dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa saat kemudian, korban pulang dari kerja mendapat cerita dari istrinya. Korban pun berinisiatif untuk melapor dan menanyakan kejadian ini kepada ketua RT setempat. “Ancaman dari pelaku ini sudah direkomendasikan agar korban melakukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena mempertimbangkan kerukunan antartetangga, keluarga korban tidak melaporkan ancaman tersebut, dan terjadilah pengeroyokan itu,” paparnya. Sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku, korban yang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian mengusut kejadian ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal korban hingga perkara ini tuntas,” tandas Ibrahim. Terpisah, Kapolsek Gempol Kompol Maryono dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban tersebut. “Kanitreskrim kami melaporkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan. Untuk lebih jelasnya, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kanit, karena saya sendiri masih sibuk untuk penanganan covid bersama muspika,” papar Maryono melalui telepon selulernya, Selasa (5/5). Informasi yang diterima Memorandum, ada dua laporan yang masuk di meja Polsek Gempol dari kedua belah pihak yang saling melaporkan, dari Mahmud melaporkan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan terlapor juga melaporkan pihak korban dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mtr/lis/tyo)
Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
Rabu 06-05-2020,00:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,06:25 WIB
Modus Bank BUMN di Jember, Bansos Jadi Umpan Dana KUR Rp41 Miliar Dikuras Habis
Kamis 09-07-2026,07:54 WIB
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Pesantren, Kapolsek Tekankan Makna Pengabdian dan Kebersamaan
Terkini
Kamis 09-07-2026,21:46 WIB
Tiga Bandar Narkoba Pembunuh Anggota Polres Katingan Ditangkap di Kalimantan Timur
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Kamis 09-07-2026,21:28 WIB
Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Jember
Kamis 09-07-2026,21:24 WIB
Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Penyidikan, Polres Kediri Kota Siapkan Proses Diversi
Kamis 09-07-2026,21:19 WIB