Bawa Sabu, Dosen PTS Diadili

Selasa 05-05-2020,19:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Kasus dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditangkap dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,37 gram akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5). Tadi, Nono Soepriyadi mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Dalam dakwaan jaksa dari Kejari Surabaya itu, bahwa terdakwa ditangkap polisi pada 14 Januari lalu saat turun dari mobilnya di Jalan Semolowaru Bahari dengan barang bukti 0,37 gram sabu. "Saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan menyimpan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,37 gram," ujar JPU Suparlan di hadapan ketua majelis hakim Pujo Saksono. Atas dakwaan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menyerahkan sepenuhnya eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) kepada penasihat hukumnya. “Kami serahkan kepada penasihat hukum untuk eksepsinya,” ujar Nono dalam sidang telekonferensi itu. Terhadap saran kliennya, penasihat hukum Hermawan Benhard Manurung akan mengajukan eksepsi.”Kami mengajukan eksepsi," ujar Benhard. Seperti diketahui, selain barang bukti 0,37 gram sabu, polisi juga menyita IPhone 6 milik terdakwa yang diduga untuk memesan sabu. Dalam pengakuannya, Nono membeli sabu seharga Rp 400 ribu dari istri temannya yang dipanggil Mbak. Sepekan sebelum tertangkap, dia juga nyabu bersama dua temannya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait