Warga Rutin Bayar PBB, Tanahnya Diklaim Kantor ATR/BPN Milik Pemkot Madiun

Kamis 06-03-2025,11:32 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Fatkhul Aziz

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor pertanahan ATR/BPN Kota Madiun kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan Puri Asri Lestari yang menyeret mantan kepala BPN Kota Madiun, Sudarmadi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Kini kinerja instansi tersebut kembali dipertanyakan masyarakat.

Seperti yang dialami Sariman dan Darning Supeni warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Melalui menantunya, Wahono Karyadi, pasangan suami istri itu mengaku memiliki tanah sawah sebelah barat Kampus Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) yang masuk dalam wilayah Kota Madiun seluas 5.085 meter persegi. Namun saat tanah itu akan dijual, dan diurus ke Kantor  ATR/BPN Kota Madiun ternyata ia diberikan surat yang menyatakan bahwa tanah itu masuk dalam aset Pemkot Madiun.

BACA JUGA:Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan


Mini Kidi--

"Dalam surat itu yang tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Madiun bernama Tondo Subagyo," kata Wahono, Kamis 6 Maret 2025.

Surat yang diberikan petugas di Kantor  ATR/BPN Kota Madiun, lanjut Wahono, berisi peta lokasi bidang tanah, dan terdapat tulisan "Lokasi/letak tepat tanah yang dimohonkan untuk Madenpom V/I Madiun seluas 13.000 meter persegi terletak di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman dengan mengganti tanah seluas 22.505 meter persegi di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kodya Madiun". Janggalnya lagi, surat tersebut tidak tertera tanggal dibuat.

"Surat itu hanya ada stempel saja tanpa disertai tanggal kejadian kapan surat itu dibuat," ujarnya.

BACA JUGA:Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

Padahal, mertuanya selalu membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Bahkan di tahun 2024 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menagih PBB sebesar Rp 851.738 kepada Darning Supeni. 

"Mertua saya selalu rutin membayar PBB. Dan tagihan PBB juga atas nama mertua saya. Bukti-buktinya lengkap," jelasnya.

Atas kejadian itu, Wahono mengaku sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Madiun guna mengupas adanya permasalahan tersebut. Tetapi tidak ada kejelasan. Pun, ia juga menunjukkan bukti jawaban dari pejabat Kantor ATR/BPN bernama Ahmadi lewat ponselnya yang mengaku akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. 

BACA JUGA:9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

"Seorang pejabat BPN bernama pak Ahmadi sering saya mintai informasi, namun selalu gagal," tandasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturukan, pihak Kantor ATR/BPN Kota Madiun dan BKAD setempat belum berhasil dikonfirmasi. (adi)

Kategori :