Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tak pernah bosan hidup di balik jeruji besi. Itulah kata yang pantas untuk tersangka Didik, warga Desa Kambingan Timur, Grati, Pasuruan. Tahun lalu dia pernah dihukum terkait kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukum Polsek Sukodono, Sidoarjo. Sekarang dia kembali ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait perkara jambret HP di Prambon Sidoarjo. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Novi Tri menceritakan awal mula kejadian. Saat itu, korban Siska Putri Pitaloka (17), warga Desa Jatikalang, Prambon sedang melintas di Desa Tuang Wonoplintahan, Saat di TKP, handphone kesayangannya dijambret seseorang yang tak dikenal. "Korban dipepet seseorang dengan mengendarai motor Vixion dan memakai helm merk INK," ceritanya, Selasa (5/4/20). Dengan adanya kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Prambon. Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Prambon langsung melakukan penyelidikan. "Kasus ini dibackup Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo," terangnya. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang berada di sepanjang jalan tersebut. Motor pelaku dengan merek Yamaha Vixion berhasil diidentifikasi. "Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas," jelasnya. Saat anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan giat penggal jalan, petugas mendapatkan kabar jika pelaku melintas di daerah Mojokerto. Tak butuh waktu lama, tersangka Didik berhasil dibekuk di pinggir jalan Pasuruan- Mojokerto. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya. Setelah anggota Reskrim melakukan interogasi singkat, tersangka mengakui jika telah menjambret hp seorang gadis di jalan Desa Tuang Wonoplintahan Prambon. "Namun sayangnya, hp korban sudah dijual ke seseorang bernama Edi Nursalim di daerah Kejapanan, Gempol," paparnya. Tersangka digelandang menuju rumah Edi Nursalim, namun Edi tidak ada di rumah. Menurut keterangan keluarga Edi Nursalim masih kerja di salah satu perusahaan di daerah Gempol. "Anggota langsung menjemput Edi di perusahaan tempat ia kerja," terangnya. Lagi-lagi HP korban Siska sudah dijual ke orang lain oleh Edi Nursalim. Menurut Edi, HP itu ia jual ke Imron Rosadi, tetangga Edi sendiri. Imron pun langsung dijemput ke rumahnya. Ternyata hp sudah tak ditangan Imron. Dari Imron hp diberikan ke istrinya. "Dengan kejadian ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(wa/bwo/jok)
Jambret HP Prambon Keok Dicokok Polisi
Selasa 05-05-2020,15:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,17:33 WIB
Ketua Bhayangkari Cabang Kota Malang Curi Perhatian Saat Berbaur dengan Warga
Senin 06-07-2026,06:24 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Kebutuhan Mendadak, Diskon hingga 50%
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Terkini
Senin 06-07-2026,15:15 WIB
Segitiga Cinta (1): Gairah Puber Kedua di Tengah Mahligai Rumah Tangga
Senin 06-07-2026,15:01 WIB
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tandes Gelar Makan Mie dan Ngopi Gratis Bersama Warga
Senin 06-07-2026,14:54 WIB
Mudahkan Layanan, Imigrasi Blitar Buka Layanan Pasporia, Pemohon Bisa Urus Paspor di Hari Libur
Senin 06-07-2026,14:51 WIB
Antisipasi Demo Anarkistis dan Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Wiyung Rangkul Warga Balasklumprik
Senin 06-07-2026,14:47 WIB