BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Gula Bulog Jatim Dituntut Dua Tahun Penjara
"Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan," beber jaksa.
Namun Mulia Wiryanto tidak juga mengembalikan uang tersebut, hanya memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi HK Kosasih dkk, diambil maka usaha tersebut akan berhenti total. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. (fer)