Surabaya, memorandum.co.id – Berdalih untuk membiayai sekolah keempat anaknya, Muliani (45), warga Jalan Bibis Sentong, Tandes ini edarkan sabu. Akibat ulahnya, ibu enam anak ini menyusul mantan suaminya di penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ashar, pada Senin (4/5) menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Dari keterangan saksi, terdakwa yang disidang via telekonferensi itu membenarkannya. “Iya benar Pak. Saya membeli kepada Choirul (DPO) di pinggir jalan tol Dupak seharga Rp 1,2 juta per gramnnya. Per poket saya untung Rp 300 ribu,” ujar terdakwa. Mendengar keterangan terdakwa, JPU Ahmad Ashar menanyakan apakah selain mengedarkan sabu juga mengonsumsinya. “Terdakwa juga mengonsumsinya,” ujar JPU Ahmad Ashar dan dijawab iya oleh terdakwa. Selanjutya, usai pemeriksaan terdakwa, JPU Ahmad Ashar membacakan tuntutan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Patni Ladirto Palonda. “Menuntut terdakwa Muliani selama tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar JPU Ahmad Ashar. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman. Mengingat dirinya saat ini menghidupi enam anaknya. "Saya mohon yang mulia ringankan hukuman saya. Saya tulang punggung keluarga," terangnya. Menanggapi permohonan itu, ketua majelis hakim Martin Ginting mengimbau terdakwa untuk menyampaikan permohonan itu dalam nota pembelaannya. “Silakan buat pembelaan minggu depan,” singkat Hakim Martin Ginting. (fer)
Edarkan Sabu, Ibu 6 Anak Asal Tandes Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin 04-05-2020,17:09 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :