"Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan kasus 363 di Polres Sidoarjo," sambung Wawan.
Di tempat yang sama, JPU Estik Dilla mendakwa Ipin dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan membacakan putusan majelis hakim terkait hukuman penjara yang akan diberikan ke Ipin. (bin)