Bacok Petugas Polisi Saat Digerebek, Residivis Narkoba Siwalankerto Terancam Hukuman Berat

Selasa 25-02-2025,23:36 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

"Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan kasus 363 di Polres Sidoarjo," sambung Wawan.

BACA JUGA:Ciptakan Nataru Aman dan Nyaman, Polrestabes Surabaya Gencarkan Razia Knalpot Brong, Petasan dan Narkoba

Di tempat yang sama, JPU Estik Dilla mendakwa Ipin dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan membacakan putusan majelis hakim terkait hukuman penjara yang akan diberikan ke Ipin. (bin)

Kategori :