Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan 2 tersangka. Yakni, Heri Pramono (45), warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25), warga jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, barang bukti dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket serta barang bukti lainnya seperti ponsel sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka diringkus di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sekira pukul 16.45 WIB. “Modus operandinya, saat ditangkap dan digeledah, para tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Untuk pengembangan, rata-rata jaringan di atasnya terputus di luar kota. Para pengedar mendapatkan sabu dengan cara diranjau,” terang Kompol Teguh Santoso didampingi Kasatreskarkoba AKP Suharsono di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020). Tersangka Heri Pramono mengaku melakukan pengedaran sabu dengan cara diranjau di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh bandar. "Setelah barang bukti tersebut diranjau, saya mengirimkan foto terhadap bandar. Kemudian diteruskan kepada pembeli. Barang habis dijual sebanyak 10 gram senilai Rp 2 juta," terang Heri Pramono. Kronologis kejadian, menurut Wakapolres Teguh Santoso, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Heri Pramono sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,65 gram. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perum Prasaja Mulia Kota Probolinggo dan diketemukan 42 paket sabu dengan berat berbeda. Setelah itu petugas melakukan interogasi sehingga mendapati tersangka lain, yakni Imron Zakaria dengan peran yang sama sebagai pengedar sabu. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup," sebutnya. Wakapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika,” pungkas Teguh Santoso.(mhd/yud/mik)
Polres Probolinggo Kota Gulung Dua Pengedar Sabu 42 Paket
Senin 04-05-2020,16:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Jumat 13-03-2026,18:55 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Harapan Baru Dunia Balap Indonesia, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Musim 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,10:48 WIB
Agen BRILink Permudah Setoran Kredit Mikro Warga Bojonegoro
Sabtu 14-03-2026,10:36 WIB
Promo Belanja Lebaran 2026 di BRImo Bantu Warga Bojonegoro Hemat Pengeluaran
Sabtu 14-03-2026,10:21 WIB
Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya
Sabtu 14-03-2026,10:18 WIB