Surabaya, memorandum.co.id - Dua maling motor di Apotek Prima Anugerah Jalan Raya Tandes No 113, Surabaya, divonis 2 tahun penjara, Senin (4/5/2020). Perbuatan Saiful Anwar dan Hoirul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saiful Anwar dan Hoirul masing-masing dua tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Virzha Rudiansyah. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang mencuri motor untuk membeli narkotika dan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menerima. "Kami terima majelis," ujar JPU Kejari Tanjung Perak ini. Meski sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 2,5tahun penjara. Seperti diketahui, Senin (25/11) tahun lalu sekitar pukul 17.45, kedua terdakwa melihat ada motor yang diparkir di depan Apotek Prima Anugerah. Setelah memastikan aman, Saiful mengambil motor Honda Vario S 3405 IA dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, Saiful Anwar menghidupkan motor pergi menemui Syamsul Arifin alias Faihong (dalam berkas terpisah) dan Samsul Arifin als Oyek (dalam berkas terpisah) dan memintanya untuk menjualkan motor kepada Adim (DPO) di Bangkalan, Madura. Motor terjual Rp 5 juta. Kedua terdakwa masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta. Sisanya dibagi berdua sebesar Rp 500 ribu. Uang hasil penjualan oleh terdakwa dipakai untuk membeli narkotika. (fer)
Curi Motor untuk Beli Narkotika, Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 04-05-2020,13:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,11:44 WIB
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Membayar Zakat
Terkini
Jumat 20-03-2026,05:00 WIB
Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran Tanpa Baper
Jumat 20-03-2026,04:00 WIB
Cara Membatasi Kalori saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Tidak Berlebihan
Jumat 20-03-2026,03:00 WIB
Hidup Lebih Sehat Dimulai dari Sini: Cara Mengatur Pola Makan yang Benar
Jumat 20-03-2026,02:00 WIB
Jangan Sampai Rusak! Ini Tips Merawat Motor agar Tetap Prima
Jumat 20-03-2026,01:00 WIB