Surabaya, memorandum.co.id - Dua maling motor di Apotek Prima Anugerah Jalan Raya Tandes No 113, Surabaya, divonis 2 tahun penjara, Senin (4/5/2020). Perbuatan Saiful Anwar dan Hoirul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saiful Anwar dan Hoirul masing-masing dua tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Virzha Rudiansyah. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang mencuri motor untuk membeli narkotika dan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menerima. "Kami terima majelis," ujar JPU Kejari Tanjung Perak ini. Meski sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 2,5tahun penjara. Seperti diketahui, Senin (25/11) tahun lalu sekitar pukul 17.45, kedua terdakwa melihat ada motor yang diparkir di depan Apotek Prima Anugerah. Setelah memastikan aman, Saiful mengambil motor Honda Vario S 3405 IA dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, Saiful Anwar menghidupkan motor pergi menemui Syamsul Arifin alias Faihong (dalam berkas terpisah) dan Samsul Arifin als Oyek (dalam berkas terpisah) dan memintanya untuk menjualkan motor kepada Adim (DPO) di Bangkalan, Madura. Motor terjual Rp 5 juta. Kedua terdakwa masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta. Sisanya dibagi berdua sebesar Rp 500 ribu. Uang hasil penjualan oleh terdakwa dipakai untuk membeli narkotika. (fer)
Curi Motor untuk Beli Narkotika, Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 04-05-2020,13:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :