Pengedar Sabu Ini Terpaksa Di-lockdown di Penjara

Minggu 03-05-2020,20:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo 15, terancam akan menghabiskan masa muda di balik jeruji besi. Pemuda yang sehari-hari bekerja cleaning service itu ditangkap anggota unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dia bersama temannya Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara, kedapatan mengedarkan sabu. Keduanya diamankan di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin (27/4) sore. "Berdasarkan informasi masyarakat, kami amankan kedua tersangka saat akan bertransaksi," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (3/5). Keduanya ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu. Masing-masing seberat 98,21 gram; 10,05 gram; 1,57 gram; dan 7,02 gram. Selain itu, sebungkus pil koplo yang isinya sekitar seribu butir. Timbangan elektrik, bendelan plastik, kartu ATM dan HP juga disita. "Berdasarkan barang bukti yang kami amankan, tersangka diduga pengedar," lanjut dia. Kini polisi juga masih mendalami apakah kedua tersangka juga mengonsumsi narkoba atau tidak. Tes urine terhadap tersangka masih ditunggu hasilnya apakah positif sebagai pemakai narkoba atau negatif. Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kini polisi masih mengembangkan penangkapan tersangka. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut. Termasuk akan dijual kepada siapa narkoba itu. "Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu pelaku lain," pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu. Di hadapan penyidik, tersangka Wahyu Rosyid Handono alias Ipek mengaku baru sekali melakukan transaksi narkoba itu. "Baru sekali ini pak. Langsung ditangkap," singkat dia. (fdn/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait