BACA JUGA:Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan Bakal Terjadi Tiga Hari ke Depan
BACA JUGA:Diterjang Banjir, Jembatan Pantai Lenggoksono Ambrol
Sementara itu, Plt. Pelaksana harian BPBD kabupaten Malang, R. Ichwanul Muslimin, mengungkapkan, meskipun kejadian tersebut bukan kategori bencana. Hanya laka laut, namun demikian BPBD juga menugaskan personilnya untuk terlibat langsung melakukan pencarian pada korban.
Apalagi korban merupakan warga Kabupaten Malang, sehingga sebuah kewajiban bagi BPBD untuk terlibat langsung melakukan pencarian korban tersapu imbak pantai Kondang Merak.
" Kami akan melibatkan personil BPBD hingga pencarian selama 7 hari sesuai dengan SOP, kecuali jika tidak sampai 7 hari korban ditemukan maka kami juga akan tarik personil," tegas, Ichwanul. (kid)