BACA JUGA:Nurul Huda Apresiasi Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian HP Kurang dari Satu Jam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana kekerasan anak yang menyebabkan kematian.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (rez)