Polres Gresik Tangkap 2 Pembobol Kartu ATM, Pelaku Rugikan Korban Belasan Juta

Selasa 18-02-2025,15:11 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Kapolres Gresik Sampaikan Komitmen Tangkap Otak Pembunuhan Agen Bank Imaan

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000,” ucap Abid.

Selain itu, terdapat dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi kini masih berusaha memburu dua pelaku lain tersebut. (rez)

Kategori :