BACA JUGA:Kapolres Gresik Sampaikan Komitmen Tangkap Otak Pembunuhan Agen Bank Imaan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000,” ucap Abid.
Selain itu, terdapat dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi kini masih berusaha memburu dua pelaku lain tersebut. (rez)