Gresik, memorandum.co.id - Polres Gresik bersama forkopimda terus melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Memasuki hari ketiga PSBB besok, petugas lapangan siap menerapkan sanksi tegas pada para pelanggar. "Besok pagi adalah hari ketiga penerapan PSBB dan merupakan tahap penindakan, yang bertugas melakukan tindakan adalah TNI-Polri yang mengacu Pergub Jatim," tegas Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo usai mengikuti rapat evaluasi PSBB di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/4). Kapolres membeberkan, sanksi dalam penerapan PSBB terdiri dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan hingga penutupan usaha. "Bagi pelanggar yang mendapatkan teguran berkali-kali agar sanksinya ditingkatkan serta untuk sanksi penghentian kegiatan perlu adanya pendataan," pinta Kusworo. Kapolres juga menyatakan jika pos check point bukan merupakan satu-satunya penyelesaian, tapi yang paling mujarab adalah penjagaan di desa masing-masing dan pengaturan jam malam serta physical distancing. Berkaitan dengan check point, kapolres melihat masih banyak yang harus dibenahi. Misalnya, harus ada struktur organisasi sehingga job discription (pembagian tugasnya-red) jelas dan tidak saling melempar tanggung jawab. Terkait jam malam dalam PSBB, kapolres meminta agar diberlakukan patroli dan penerapan sanksi sehingga masyarakat bisa melihat perbedaannya.(dri/har/tyo)
PSBB Hari Ketiga, Polres Gresik Siapkan Penindakan Tegas
Kamis 30-04-2020,19:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,13:29 WIB
Kesaksian Tetangga Temukan Ibu Muda Gantung Diri di Warung Madura Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,15:21 WIB
Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong
Terkini
Jumat 11-09-2026,12:41 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMAN 3 tentang Bahaya Bullying dan Radikalisme
Jumat 11-09-2026,12:36 WIB
Pengumuman Pembubaran PT Dinasti Anugrah Sentosa
Jumat 11-09-2026,12:27 WIB
Wyndham Surabaya Hadirkan Suroboyoan Business Lunch Buffet, Angkat Kuliner Khas Kota Pahlawan
Jumat 11-09-2026,12:20 WIB