Wali Kota Kediri Umumkan Kategori Masyarakat Tidak Mendapatkan Bantuan

Kamis 30-04-2020,18:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Guna mempercepat proses pendataan dan verifikasi bantuan jaring pengaman sosial di masa pandemi corona, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memudahkan sistemnya. Yaitu dengan membuat kategori masyarakat yang tidak boleh atau tidak berhak menerima. Dan untuk peng-inputan data, dilakukan di kantor kelurahan menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan database. "Ini untuk mempermudah masyarakat. Karena kalau kemarin kategori yang kami buat yang boleh menerima, faktanya dampak Covid-19 ini begitu luas, banyak profesi dan pekerjaan yang kita pandang mapan juga terdampak," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, Kamis (30/4) siang. Masih menurut Mas Abu, pihaknya saat ini sedang membangun aplikasi agar nanti masyarakat juga bisa mengecek, siapa dapat bantuan apa, apakah sudah berada di database bantuan langsung tunai (BLT) atau program keluarga harapan (PKH). Agar semua nanti akan terbaca saat input nomor induk KTP nya. "Maka akhirnya kami putuskan, siapapun, yang memang berpendapatan di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan mau mengajukan ke kantor kelurahan dengan mengisi keterangan bahwa dia terdampak, maka akan kami bantu. Baik melalui APBD Kota Kediri atau kami masukkan ke bansos tunai Covid-19 dari pusat dan provinsi," jelas Mas Abu. Yang pasti, tambah Mas Abu, di luar kategori itu, dan tidak masuk basis data terpadu (BDT), semua keluarga di Kota Kediri bisa mendaftarkan agar mendapatkan bantuan. Kemudian bagi warga yang masuk dalam BDT, maka mereka harus bersabar dulu. "Karena itu wewenang pemerintah pusat untuk mencairkan bantuannya," pungkas Mas Abu. Informasi dari Wali Kota Kediri ini disambut baik oleh warganya. Munandar (56) salah satunya. Warga Kecamatan Mojoroto ini mengaku lega, karena penjelasan dari Mas Abu cukup bisa difahami oleh masyarakat Kota Kediri. "Dengan demikian maka masyarakat sudah bisa mengerti, siapa yang berhak dan tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini," tutur dia. Sekedar diketahui, untuk keluarga yang masuk kategori tidak mendapatkan jaring pengaman sosial selama pandemi corona di Kota Kediri antara lain; salah satu anggota keluarganya aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri aktif, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta atau profesi dengan gaji/penghasilan di atas UMK, pensiunan ASN, TNI dan Polri, serta wiraswasta atau pemilik usaha dengan penghasilan di atas UMK. Saat ini, jumlah keluarga di Kota Kediri yang masuk basis data terpadu (BDT) antara lain; Program Keluarga Harapan/Bantuan Pangan Non Tunai (PKH-BPNT) Reguler sebanyak 10.963 keluarga, BPNT Covid-19 sebanyak 15.441 keluarga, dan Bansos Tunai Covid-19 sebanyak 2.158 keluarga. (mis/mad/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait