BACA JUGA:Polres Lumajang Sterilisasi Vihara Sari Putra Maitreya
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun terkait perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kapolres.(Ags)