Satreskrim Polres Gresik Ringkus Perampokan di Perum De Naila

Sabtu 25-01-2025,07:00 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV b. (satu) buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran. 

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (hms/day)

Kategori :