Ponorogo, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami Ari Ariyanto (27) warga Jl Gajah Mada Manguharjo Madiun. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo di Jl Raya Ponorogo - Madiun depan SPBU Babadan, Ponorogo, Rabu (29/4). Dari hasil pengungkapan, kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, di rumah pelaku ditemukan sejumlah burung yang dilindungi. "Ada dua ekor burung kakak tua jambul, burung Nuri kepala merah dan hitam, uang Rp 1 juta, sangkar besi dan sebuah motor beat nopol AE 4098 BW serta sebuah HP Samsung," kata Arief Fitrianto. Menurutnya, pada hari Senin (27/4) malam jam 21.00 tersangka nekat memasuki rumah Haryono di Jl Babadan Ponorogo. Sejumlah barang, termasuk burung yang dilindungi disikat. "Hasil Lidik pelaku Curat ternyata Ari Ariyanto. Sekarang kita amankan di Mapolres," pungkasnya. (alv)
Curi Burung Dilindungi, Ariyanto Masuk Bui
Rabu 29-04-2020,14:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,09:38 WIB
Rotasi Besar-besaran di Polres Jember, Wajah Baru Pimpin Sejumlah Sektor
Selasa 07-01-2025,14:45 WIB
Panik Senggol Innova, Pajero Sport Tabrak dan Masuk ke Percetakan di Klampis Jaya
Selasa 07-01-2025,11:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Sertijab Posisi Strategis
Selasa 07-01-2025,10:17 WIB
Polrestabes Surabaya Inisiasi Patroli 97 Jogoboyo, Jambret Hingga Gangster Jadi Perhatian Utama
Selasa 07-01-2025,14:27 WIB
Minggu yang Luar Biasa bagi Sergio Conceicao: Demam, Cedera, dan Angkat Trofi Bersama Milan
Terkini
Selasa 07-01-2025,22:04 WIB
Satreskoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras
Selasa 07-01-2025,21:55 WIB
KPU Kota Madiun Tetapkan Cawali dan Cawawali Terpilih pada 9 Januari 2025
Selasa 07-01-2025,21:47 WIB
LBH Parade Keadilan Laporkan Oknum Anggota DPRD Ngawi ke BK
Selasa 07-01-2025,21:38 WIB
Agar Gemuk dan Penambah Nafsu Makan, Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras
Selasa 07-01-2025,21:22 WIB