PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kantong sabu seberat 10,37 gram dan 17 kantong sabu siap edar, dengan total berat 29,49 gram, hampir mencapai 30 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip, tabung PCR, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba
"Tersangka saat ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif," kata AKP Agus Yulianto pada Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar
Tersangka Achmad Zaini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, sesuai dengan jumlah barang bukti yang ditemukan. (hm/mh)