Ungkap Sindikat Internasional, Polri Sita Aset Rp 61 Miliar di Tiga Kasus Besar Judol

Selasa 21-01-2025,06:00 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

BACA JUGA:Judol Semakin Marak, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Angkat Bicara

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait