SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri mulai Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Persyaratan Mengurus Adminduk Kian Rumit, Warga Simolawang Sambat
Warga kini dapat mengakses seluruh layanan adminduk melalui situs web dispendukcapil.surabaya.go.id, tanpa perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kota Surabaya bahwa sistem ini menggunakan aplikasi Klampid News Generation (KNG) yang berbasis barcode.
BACA JUGA:Ngantor di Kelurahan, Wali Kota Eri Tekankan Pelayanan Adminduk Selesai Sehari
Warga hanya perlu membuat akun pribadi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email. Setelah akun aktif, warga dapat mengajukan permohonan layanan adminduk dan memantau status penyelesaiannya secara online.
"Sistem ini akan memandu warga langkah demi langkah, hingga dokumen elektronik (E-Kitir) dengan barcode dan password tersedia. Warga dapat melacak status permohonan dengan memindai barcode dan memasukkan PIN," ungkap Eddy.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Surabaya Cukup di Balai RW
Eddy memastikan bahwa layanan mandiri ini akan selesai dalam waktu 24 jam, termasuk pengunduhan dan pencetakan dokumen mandiri. Namun, untuk dokumen fisik seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA), warga masih perlu mengambilnya di kantor kecamatan.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Selesai 24 Jam, Kecuali KTP Konvensional
Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan Surabaya sebagai smart city dan mencegah praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau calo yang menawarkan jasa percepatan pelayanan.
"Jangan percaya jika ada yang menawarkan bantuan, karena layanan mandiri kami sudah selesai dalam waktu 24 jam," tegas Eddy.
Meskipun demikian, layanan offline tetap tersedia bagi warga yang memiliki keterbatasan akses, seperti lansia dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:1.187 Balai RW Direnovasi, Urus Adminduk Cukup di Balai RW Saja