Oleh karena itu, termohon memandang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon alias Abdul Halim merupakan keputusan yang sah.
“Termohon memohon dengan hormat kepada hakim yang menerima, memeriksa, mengadili perkara praperadilan ini agar menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya. (rez)