Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. "JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK pada Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun, kata Ali, alasan-alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut, yakni Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya. "Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ungkap Ali dikutip dari antaranews.com. Kedua, kata dia, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum. "Terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut," tuturnya. Ketiga, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi'," ujar Ali. Rommy merupakan terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebelumnya pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (sr/tyo)
KPK Kasasi Putusan Pengurangan Hukuman Romi
Selasa 28-04-2020,20:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB
Jaksa Agung Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Nama Pejabat yang Bergeser
Terkini
Selasa 14-04-2026,17:03 WIB
Polresta Banyuwangi Berantas Mafia BBM, 7 Tersangka dan Ratusan Liter Solar serta Pertalite Diamankan
Selasa 14-04-2026,16:58 WIB
Mengenal Dasar Teater Olah Tubuh Vokal dan Rasa sebagai Pondasi Akting
Selasa 14-04-2026,16:56 WIB
Perkuat Sinergisitas Keamanan Pemilu, KPU Surabaya Audiensi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Selasa 14-04-2026,16:49 WIB
Manfaat Me Time di Tengah Kesibukan Modern
Selasa 14-04-2026,16:45 WIB