PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, pengedar sabu berinisial MD (44), warga Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu 2 Kg, Pengungkapan Terbesar Tahun Ini
Penangkapan MD dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengendus keberadaan MD yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat digerebek di kediamannya, MD sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram
Namun, berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan 9 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya.
“Tersangka tidak bisa berkutik lagi setelah barang bukti ditemukan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan siap untuk diedarkan,” ungkap Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan, Polres Pasuruan Amankan BB 73,42 Gram
Selain 9 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti plastik klip, uang tunai hasil penjualan narkoba, dan HP.
BACA JUGA:Mau COD Sabu, Warga Kendangdukuh Diringkus, Satu DPO
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hm/mh)