Ternyata, ungkap Imam, kedua tersangka merupakan residivis kasus kejahatan yang sama yakni pencurian motor. Para pelaku, pernah menjalani hukuman tahanan setelah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, beberapa tahun lalu.
"Mereka residivis. Dan sebelum ketangkap lagi, mengaku sudah 2 lokasi disatroni," jelasnya.
Selama ini, lanjut Imam, berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya pernah mencuri motor di dua lokasi Surabaya Timur. Motor hasil curian dijual ke seorang penadah di Pulau Madura kisaran Rp4-5 juta. Uang hasil menjual motor curian, dipakai mereka untuk kebutuhan hidup.
Termasuk berfoya-foya membeli minuman keras dan bermain wanita. "Pelaku biasa menjual motor ke madura. Kisaran Rp4-5 juta. Hasilnya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya mabuk," pungkas dia.(fdn)