SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kakanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto terus mendorong optimalisasi penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Untuk itu, Haris berharap ada kemudahan bagi masyarakat miskin untuk mengakses bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.
Hal itu disampaikan Haris saat bersilahturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto. Pada pertemuan yang digelar di Aula Lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya itu, keduanya juga didampingi para pejabat baru.
Haris menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum sebesar Rp 6.675.020.000,-. Jumlah sebesar itu, sebanyak Rp. 1.131.020.000,- adalah bantuan hukum non litigasi untuk 106 kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Ambil Sumpah Notaris, Kakanwil Kemenkum Jatim Pesan untuk Jaga Integritas
"Sedangkan Rp.5.544.000.000,- merupakan anggaran untuk bantuan hukum litigasi kepada 693 orang," jelas Haris.
Untuk menyalurkan bantuan sebanyak itu, Kementerian Hukum Jawa Timur akan dibantu oleh 91 organisasi bantuan hukum (OBH). Seluruhnya telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
"Dalam proses akreditasi terakhir tahun 2024 lalu, hanya tiga kabupaten yang belum ada OBH terakreditasi Kementerian Hukum yaitu Bondowoso, Batu dan Pacitan," jelas Haris.
Untuk itu, dia berharap ada sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum, Organisasi Bantuan Hukum dan pihak Pengadilan Tinggi.
"Mohon bantuan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberikan akses seluas-seluasnya untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Karena selama ini ada beberapa OBH yang tidak bisa memberikan pendampingan di Pengadilan Negeri," ujar Haris.
Menanggapi hal tersebut, Charis mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung program bantuan hukum gratis yang menjadi prioritas nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan
"Namun kami juga harus memastikan bahwa OBH yang ada memang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum," tegasnya.
Dengan begitu, Chatis berharap bantuan hukum yang diberikan tidak hanya berdasarkan kuantitas saja. Melainkan juga kualitasnya.
"Sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya di hadapan hukum dan mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.(mik)