JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jombang 2025-2045. Raperda yang harusnya disahkan 2024, kini kembali dimasukan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025.
BACA JUGA:Bahas Realisasi Program Makan Bergizi Gratis, Komisi D DPRD Jombang Panggil OPD Terkait
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pihaknya memang sengaja menunda pengesahan raperda tersebut.
“Kami memang putuskan untuk jadwalkan ulang. Ini juga sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD,” ujarnya Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Sidak MPP Bareng Komisi B, Ketua DPRD Jombang Wacanakan Penataan
Bukan tanpa alasan, penundaan raperda itu disahkan menjadi perda dikarenakan ada beberapa faktor. Di antaranya, Bapemperda meganggap draf raperda itu masih jauh dari harapan.
“Karena arah pembangunan dan peta jalan pembangunan kepariwisataan tidak jelas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Lanjutkan Pembahasan Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan OPD
Politisi PKB itu menyebutkan, pemkab dinilai kurang menyiapkan materi dasar atau masterplannya. Sehingga raperda kemarin hanya terkesan asal jadi.
“Interkoneksi pariwisata itu tidak dieksplore secara rinci dan menjadi bagian raperda,” tegasnya.
BACA JUGA:Pertanyakan Kelanjutan Pamsimas 2022, Komisi C DPRD Jombang Panggil Lagi Pemdes Sumbermulyo
Kartiyono mengatakan, pihaknya menginginkan raperda RIPK nantinya bukan hanya sekedar dokumen untuk keperluan formalitas saja.
“Kami ingin pembangunan induk kepariwisataan nantinya betul-betul akan menampilkan keciri khasan Jombang dan tentunya bisa menaikan kelas bagi pembangunan kepariwisataan Jombang,” katanya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Ingatkan Percepat Lelang Antisipasi Proyek Molor
Untuk itu, pihaknya meminta pemkab utuk melakukan penyempurnaan NA dan draf raperda. Pembahasan juga harus melibatkan semua stakeholder kepariwisataan.