Berniat Baik Meminjamkan, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Satu Kos

Jumat 10-01-2025,12:57 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib apes dialami oleh Moh. Ali Wafa (30), warga Desa Wedoro, Kecamatan Glagah, Lamongan. Motor miliknya raib dibawa lari oleh teman satu kos, Ahmad Falahul Hisan (28) warga Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Hal tersebut pun telah ia laporkan ke Polsek Manyar jajaran Polres Gresik sejak Desember 2024 lalu. Menurut keterangan kakak korban, M. Kharis, kejadian itu bermula ketika adiknya meminjamkan motor miliknya untuk dipakai terlapor Ahmad Falahul Hisan.

Korban diketahui baru mengenal terlapor saat bekerja di sebuah warung kopi di wilayah Jalan Raya Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Perkenalan itu terjadi lantaran terlapor merupakan langganan di warung kopi tempat korban bekerja. Sementara terlapor saat itu disebut bekerja di PT Intan Ustrix yang juga berlokasi di Desa Sukomulyo. 

BACA JUGA:Tepergok Korban, Maling Motor Kabur lewat Jalan Buntu

Saat mulai akrab, korban pun memutuskan untuk tinggal satu kos bersama terlapor, yang beralamat di Jalan Raya Roomo Sukomulyo No 53, Desa Sukomulyo. Ketika itulah, terlapor mulai sering meminjam motor korban untuk berbagai keperluan.

Hingga akhirnya, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi pada 17 September 2024. Satu unit motor Honda PCX S 5857 JAP warna merah hitam milik korban yang dibeli seharga Rp 35 juta, dibawa lari terlapor dari kos.

Kakak korban mengatakan, hal tersebut bermula ketika adiknya menyerahkan motor beserta STNK untuk dipinjam oleh terlapor. Dengan akad meminjam selama tiga hari.

BACA JUGA:Warga Rungkut Kabur Usai Larikan Pikap, Polisi Telusuri Terlapor

“Setelah tiga hari meminjam, Ahmad Falahul Hisan (terlapor) kembali ke kos tanpa membawa motor adik saya. Alasannya dititipkan di rumah kakak pacarnya dan baru diambil dua minggu lagi. Tapi sampai sekarang belum kembali,” ujar M. Kharis kakak korban, Jumat 10 Januari 2025.

Setelah dua minggu, yakni pada tanggal 26 Oktober 2024, korban pun kembali menagih motornya. Namun terlapor masih berkelit. Kali ini, ia beralasan jika motor tersebut sedang dipakai oleh kakak pacarnya untuk bepergian ke Jawa Tengah. 

Terlapor kemudian menjanjikan korban untuk mengembalikan motor pada tanggal 31 Oktober 2024. Namun, di tanggal tersebut, motor masih belum kembali. 

BACA JUGA:Modus Ajak Ngobrol, Pria Sawahan Bawa Kabur Motor di Parkiran Laundry

“Adik saya (korban) langsung menghubungi dia (terlapor), tapi ternyata nomor teleponnya sudah tidak aktif. Akhirnya kami kirim surat somasi tiga kali agar dia mau mengembalikan motornya,” terang M. Kharis. 

Terlapor juga diketahui langsung meninggalkan kos pada tanggal 31 Oktober 2024, dan tidak pernah terlihat lagi. Selain itu, di waktu yang sama, terlapor juga disebut telah keluar dari tempatnya bekerja. 

Setelah mengirim somasi sebanyak tiga kali, korban bersama kakaknya pun membuat aduan ke Polsek Manyar. 

Kategori :