BACA JUGA:Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Marak, Polisi Diminta Intensifkan Patroli Malam
"Dengan adanya CCTV, kita dapat memantau aktivitas di sekitar kita dan memberikan respons cepat, jika terjadi tindak kejahatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Mobil Beraksi di Samping Kantor Wali Kota Surabaya, 2 ASN Jadi Korban
Atas perbuatannya, KH, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm/mh)