Dua Jambret Bendul Merisi Jalani Persidangan

Senin 27-04-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Dua jambret yang merampas tas pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Dharmahusada mulai disidang, Senin (27/4). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjuna Setiawan alias Arjun, keduanya warga Jalan Bendul Merisi Jaya, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny untuk mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaannya, terdakwa memepet motor pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00. "Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima  sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh," ujar JPU Neldy di hadapan ketua majelis hakim Widarti. Lanjut Neldy, setelah motor terdakwa tertindih motor korban kemudian ditangkap masyarakat. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP," ujar JPU Neldy. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait