Surabaya, memorandum.co.id - Dua jambret yang merampas tas pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Dharmahusada mulai disidang, Senin (27/4). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjuna Setiawan alias Arjun, keduanya warga Jalan Bendul Merisi Jaya, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny untuk mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaannya, terdakwa memepet motor pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00. "Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh," ujar JPU Neldy di hadapan ketua majelis hakim Widarti. Lanjut Neldy, setelah motor terdakwa tertindih motor korban kemudian ditangkap masyarakat. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP," ujar JPU Neldy. (fer)
Dua Jambret Bendul Merisi Jalani Persidangan
Senin 27-04-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,12:23 WIB
Jadwal Piala Presiden 2026 Padat, Jefferson Silva Sebut Recovery Jadi Kunci Utama Persebaya
Terkini
Selasa 04-08-2026,08:11 WIB
Polres Ngawi Ajak Warga Jeblogan Lawan Hoaks, Wujudkan Keluarga Sadar Hukum
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:58 WIB
Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polsek Burneh Gencar Patroli di Akses Jembatan Suramadu
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Senin 03-08-2026,22:26 WIB