Surabaya, memorandum.co.id - Dua jambret yang merampas tas pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Dharmahusada mulai disidang, Senin (27/4). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjuna Setiawan alias Arjun, keduanya warga Jalan Bendul Merisi Jaya, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny untuk mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaannya, terdakwa memepet motor pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00. "Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh," ujar JPU Neldy di hadapan ketua majelis hakim Widarti. Lanjut Neldy, setelah motor terdakwa tertindih motor korban kemudian ditangkap masyarakat. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP," ujar JPU Neldy. (fer)
Dua Jambret Bendul Merisi Jalani Persidangan
Senin 27-04-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB