Surabaya, memorandum.co.id - Dua jambret yang merampas tas pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Dharmahusada mulai disidang, Senin (27/4). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjuna Setiawan alias Arjun, keduanya warga Jalan Bendul Merisi Jaya, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny untuk mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaannya, terdakwa memepet motor pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00. "Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh," ujar JPU Neldy di hadapan ketua majelis hakim Widarti. Lanjut Neldy, setelah motor terdakwa tertindih motor korban kemudian ditangkap masyarakat. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP," ujar JPU Neldy. (fer)
Dua Jambret Bendul Merisi Jalani Persidangan
Senin 27-04-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB