Jakarta, Memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 24 April 2020. "Sudah (diteken)," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama saat dikonfirmasi ihwal Keppres tersebut. Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty SST MPd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022." Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi. Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya. Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.(tci/ara/sr)
Jokowi Restui Pemecatan Anggota KPAI Bermasalah
Senin 27-04-2020,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Terkini
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Sabtu 30-11-2024,14:00 WIB
Jelang Peringatan Hari AIDS, Ini Pesan Kadinkes Jatim
Sabtu 30-11-2024,13:47 WIB
Anggota Polsek Baureno Lakukan Pengawalan Logistik Pilkada dari PPK ke KPU Bojonegoro
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,12:25 WIB