Jakarta, Memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 24 April 2020. "Sudah (diteken)," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama saat dikonfirmasi ihwal Keppres tersebut. Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty SST MPd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022." Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi. Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya. Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.(tci/ara/sr)
Jokowi Restui Pemecatan Anggota KPAI Bermasalah
Senin 27-04-2020,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Kamis 03-09-2026,20:41 WIB
Kemendagri Apresiasi Pemerataan Pendidikan di Kota Madiun
Kamis 03-09-2026,20:37 WIB
Tampung Hasil Panen P2L, Pemkot Madiun Bakal Bangun Kios Sayur
Terkini
Jumat 04-09-2026,16:09 WIB
Satgas Pangan Polres Malang Dampingi Bapanas Tinjau Ketersediaan Beras di Kepanjen
Jumat 04-09-2026,16:01 WIB
Nenek Tertembak Senjata Rakitan Tetangga di Situbondo, Peluru Diduga Bersarang di Kepala
Jumat 04-09-2026,15:54 WIB
Anugerah Pajak Daerah 2026, Pemkot Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Taat
Jumat 04-09-2026,15:42 WIB
Gagal Tawuran, 3 Pesilat Terciduk Ditsamapta Polda Jatim di Diponegoro Surabaya
Jumat 04-09-2026,15:40 WIB