SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo diadang dua orang tidak dikenal. Karena terancam, Kajari melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan atas adangan yang dilakukan.
Kedua orang tak dikenal itu diketahui lelaki berinisial HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Lalu kedua berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Saat itu Kajari bersama ketiga anaknya dihadang di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri tepatnya di dekat Markas Kodim 0809 Kediri, pada Senin 23 Desember 2024 pukul 20.00 WIB.
Atas tembakan keudara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa itu bentuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Rakerda Kejati Jatim 2024, Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
"Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar. Apalagi saat itu Kajari Kabupaten Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarga dan tiba-tiba dihadang dua pengendara motor yang tidak dikenal," kata Mia Amiati.
Kajati perempuan pertama di Jatim itu memastikan bahwa tindakan Kajari Kab. Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan diperkuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang Tahun 2024
Atas sapa yang menimpa Kajari Pradhana, Kejari Jatim telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," bebernya.
Terakhir, Kajati Jatim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini.
BACA JUGA:Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto, Langkah Nyata Kejati Jatim untuk Perlindungan Anak
"Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," pungkasnya. (rid)