SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sebuah aksi cepat dan tepat, Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus MF (32), seorang pencuri mobil pikap yang telah meresahkan warga Tanjung Batu.
Pelaku yang sudah hafal betul seluk beluk lokasi berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu 14 Desember 2024.
MF, warga Semampir, dengan cerdik memanfaatkan suasana senyap di kawasan Tanjung Batu untuk melancarkan aksinya. Pelaku diketahui mengintai targetnya sejak beberapa hari sebelumnya. Setelah memastikan situasi aman, MF melancarkan aksinya.
"Pelaku ini bukan orang baru di sini. Dia sudah sering mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian. Pelaku melancarkan aksinya saat situasi sepi," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas Ipti Suroto, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI-Polri
Dalam aksinya, ungkap Iptu Suroto, pelaku mencuri kunci mobil tersebut beserta STNK yang pada saat itu diletakkan oleh korban, LAW (33), di atas meja kerjanya sekitar pukul 00.35 Wib, saat suasana di sekitar lokasi sangat lengang. Mobil pikap berwarna abu-abu metalik yang baru saja di beli korban, raib digondol pelaku.
"Mendapat laporan dari korban, tim Unit Jatanras yang segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Anggota menganalisa melalui rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar TKP," tandas Iptu Suroto.
Suroto mengungkapkan, dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan pakaian dan barang-barang yang dikenakannya, termasuk kaos putih dan sandal yang dikenakan saat aksi pencurian.
"Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tanjung Sadari. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kaos putih, sandal, ponsel hasil kejahatan, dan bukti transfer dana yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut," jelas Suroto.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti meliputi, foto copy STNK pikap, surat keterangan dari pihak pembiayaan dan Rekaman CCTV,
Kaos putih dan sandal putih yang sesuai dengan rekaman CCTV dan handphone sebagai hasil kejahatan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.