Jakarta, Memorandum.co.id -Kementerian Kesehatan RI memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya. Bahkan, untuk memperpanjang masa PSBBB jika kasus corona terus bertambah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan, seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau provinsi lainnya tidak perlu meminta izin kepada Menteri Kesehatan untuk memperpanjang pemberlakuan PSBB.
Dalam satu klausul dari Surat Keputusan Menkes tentang penetapan PSBB di masing-masing provinsi menyebutkan bahwa PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang yang dimaksud adalah 14 hari, bukan 28 hari. Artinya setiap 14 hari sekali diperpanjang apabila kasusnya masih bertambah.
Hal ini pun diperkuat dalam lampiran Permenkes 9 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkan bahwa jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
“Jadi untuk Pemprov DKI tidak perlu (izin Menkes), kan sudah ada di Kepmenkes penetapan PSBB,” kata Sundoyo dikutip dari antaranews.
Pakar epidemiologi sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Prof Budi Haryanto mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
Sanksi tegas itu semisalnya sanksi pidana denda hingga kurungan. Dengan sanksi tegas diharapkan bisa memaksa orang untuk tetap tinggal di rumah.
Menurut Budi, pemberian sanksi tegas sangat diperlukan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran rendah dan cenderung menyepelekan suatu ancaman seperti wabah Covid-19 ini. (sr/gus)