Ribuan Warga Kecamatan Panggul Terima Sertipikat Tanah Program PTSL

Senin 23-12-2024,16:23 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek gencar melaksanakan pembagian sertipikat program PTSL kepada warga masyarakat pemohon.

Mengingat tahun anggaran baru akan datang dalam hitungan hari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menargetkan sertipikat program PTSL tahun 2024 harus sudah dibagikan kepada warga, paling akhir tanggal 20 Desember 2024. 

Untuk itu sejumlah 6.997 sertipikat tanah program PTSL di Kecamatan Panggul telah dibagikan kepada masyarakat pemohon pada tanggal 18-19 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96

Senada seperti diungkapkan Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV, Ghufron Munif SH ketika ditemui di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul pada Rabu 19 Desember 2024, saat membagikan sertipikat PTSL.

“Hari ini kami bagikan sejumlah 960 sertipikat tanah program PTSL di Desa Karangtengah. Dan sejumlah sertipikat PTSL di desa lain yang dibagikan oleh Tim Ajudikasi masing-masing. Hal ini sudah sesuai perintah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek untuk menyerahkan sertipikat PTSL pada masyarakat paling lambat tanggal 20 Desember 2024,” ungkap Ghufron.

Dijelaskan Ghufron, pada tahun 2024 terdapat 7 desa di Kecamatan Panggul yang mendapatkan alokasi target PTSL. Adapun 7 desa tersebut adalah Desa Karangtengah sejumlah 960 bidang, Desa Besuki sejumlah 1.434 bidang, Desa Depok sejumlah 2.569 bidang, Desa Ngrambingan sejumlah 526 bidang, Desa Ngrencak sejumlah 462 bidang, Desa Nglebeng sejumlah 498 bidang, dan Desa Banjar sejumlah 548 bidang.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. menyatakan pembagian sertipikat ini harus dipercepat sebagai wujud pelayanan yang prima. 

“PTSL hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan prima kepada masyarakat. Untuk itu semua sertipikat yang sudah jadi juga harus segera dibagikan kepada masyarakat, agar manfaatnya juga segera dirasakan masyarakat secara luas. Terutama dengan adanya Sertipikat Elektronik sebagai wujud transformasi digital. Dengan transformasi digital maka pelayanan publik dan birokrasi kita semakin responsif, adaptif, dan juga semakin melayani,” terang Agus di kantornya, Senin 23 Desember 2024.

Agus Purwanto berharap warga masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Karena program PTSL terjamin mudah, aman dan cepat dalam pembuatannya. 

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pandean, Kakantah Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

"Masyarakat pun tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus sertipikat, karena mulai dari proses pendaftaran hingga pembagian sertipikat dilaksanakan langsung di desa masing-masing," pungkasnya.(fai)

Kategori :