SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun, Senin 23 Desember 2024.
Selain hukuman badan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Tambah Ni Putu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
"Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," ujar Ni Putu didampingi hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum (PH) Gus Muhdlor sama-sama pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," singkat Jaksa KPK Johan Dwi.
Seperti diketahui, sebelumnya Gus Muhdlor dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain itu, Gus Muhdlor juga dipidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Isak Tangis di Hadapan Istri
Selain hukuman badan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan denda Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Orang nomor satu di Sidoarjo ini terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. (fer)