“Tragisnya, dalam kondisi sekarat, pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum meninggalkannya di pondok tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:Pembunuhan Karangploso, Nenek Tewas dan Cucu Kritis
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Malang Kejar Pelaku Pembunuhan Lebakharjo
“Ini adalah tindakan yang sangat keji, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Imam Mustolih. (kid)