Polsek Sukun Bekuk Maling Laptop

Sabtu 25-04-2020,12:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Subekti (51), warga Dusun Temu, RT 07/ RW 03, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, harus meringkuk di tahanan Polsek Sukun, sejak Kamis (23/4). Pasalnya, tersangka diduga menggasak laptop milik SMK PGRI 2, Jl Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. yang digondol sekitar 8 unit Laptop. "Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa 8 laptop. Diperkirakan, kerugian mencapai Rp 39 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Jumat (25/4). Sebelumnya, lanjut kapolsek, kepala sekolah, Suprijaya (51), warga Perum Taman Permata Sari Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun, Senin (20/4) lalu. Kepada petugas, korban menyatakan telah terjadi pencurian laptop merk Asus di ruangan Lab SMK Janti 2. "Setelah ada laporan itu, petugas menindak-lanjuti dengan meminta keterangan para saksi. Selanjutnya, Kamis (23/4) sekitar pukul 19.00 berhasil mengamankan tersangka," lanjut Kapolsek. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukun. "Petugas meminta keterangan pada tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait