Para pelayan dan pelanggan tersebut nantinya akan diberi surat panggilan untuk dilakukan proses penyidikan.
“(Kami akan) memberikan surat panggilan terhadap pelanggar Perda untuk dilakukan proses penyidikan atas pelanggaran yg dilakukan sehingga sampai proses persidangan,” tegasnya.
AH Sinaga menjelaskan, jika razia dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Gresik.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras dan Pramusaji Diamankan di Cerme
“Agar tetap aman dan kondusif. Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran perda agar ada efek jera terhadap pelanggar,” tandasnya. (rez)