PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Apotek Barokah di Blawi, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dua pelaku berhasil ditangkap dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku adalah ADP (35) dan HA (43). Keduanya diringkus pada Sabtu 14 Desember 2024, dan dirilis Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Motor Pekerja Apotek di Pasuruan Disikat Maling
Para pelaku ini beraksi pada Rabu 11 Desember 2024. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 25,8 juta, satu unit HP, sejumlah obat-obatan, dan susu. Jika ditotal, kerugian yang diderita pemilik apotek mencapai Rp 36,7 juta.
Tidak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Berkat kejelian dan kerja keras tim Unit I yang dipimpin Kanit Ipda Djoko Yulianto, petugas berhasil meringkus dua pelaku (sementara).
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Pil Koplo
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ADP berperan sebagai eksekutor yang merusak gembok pintu pagar dan pintu apotek menggunakan gunting besi. Sementara, HA bertindak sebagai pengawas dan joki mobil.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Periksa Senpi Anggota
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskrim AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tegasnya, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Luncurkan Tagline Kopi Mas, Keliling Kota Pantau Kamtibmas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka. Di antaranya, satu unit HO, dua tablet obat merek NeuroAid, satu unit mobil Xenia, uang tunai Rp 2,5 juta, serta peralatan kejahatan seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T. (hm/mh)