Jakarta, Memorandum.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi yang menjadi terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman bagi mantan anggota DPR itu dari dua tahun penjara menjadi setahun saja dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta," demikian bunyi amar putusan PT DKI, Kamis (23/4). Terpisah, kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/20) pekan depan. "Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan dikutip dari kompas.com, Kamis (23/4/20) malam. Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit. Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah. Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. "Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir. Dia pun meminta pihak KPK dan jaksa penuntut umum dapat menerima putusan tersebut. Meski hukuman dikurangi, hakim di PT DKI Jakarta tetap menganggap Romy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mantan anggota DPR itu juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (sr/gus)
Menang Banding, Eks Ketum PPP Bisa Bebas Pekan Depan
Jumat 24-04-2020,08:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,10:06 WIB
Pendiam dan Sarat Prestasi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Ketiban Job Jabatan Baru di Polda Jatim
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,11:46 WIB
Polres Lumajang Gelar Sertijab, Wakapolres dan Kasat Reskrim Berganti
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Terkini
Minggu 05-01-2025,09:17 WIB
Patroli Blue Light Polsek Tenggilis Mejoyo Cegah 3C di Jemur Andayani
Minggu 05-01-2025,08:37 WIB
Sukses Kawal Kegiatan Skala Besar, Ketua PD Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Polres Bangkalan
Minggu 05-01-2025,06:13 WIB
Tahap Pembuktian Obyek Gugatan, PN Lamongan Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat
Sabtu 04-01-2025,20:12 WIB
Mahasiswa KKN Unugiri di Desa Mori Tanam Pohon, Sukses Kawal Reorganisasi BUMDes
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB